Pendaftaran merek dagang di India dilakukan sesuai aturan pemerintah di India. Merek dagang adalah segala sesuatu yang menunjukkan sumber, sponsor, afiliasi, atau hubungan bisnis lainnya dari barang atau jasa. Merek dagang adalah jenis kekayaan intelektual, dapat berupa nama, frasa kata, logo, simbol, desain, gambar, dan kombinasi dari elemen-elemen ini. kami menyediakan layanan merek dagang dengan harga terjangkau, yang memenuhi kebutuhan dan harapan Anda dan dengan cara yang terjangkau dan mudah. Ini untuk melindungi properti Anda dan mempertahankan keunikannya.
Setiap Negara memiliki hukum yang berbeda untuk pendaftaran paten. Undang-undang yang mengatur pendaftaran Paten di India adalah Patent Act, 1970. Pendaftaran paten dapat diajukan sendiri atau bersama-sama dengan mitra atau oleh perwakilan hukum dari penemu yang telah meninggal. Beberapa dokumen diperlukan untuk diproses lebih lanjut. Pendaftaran Paten adalah proses khusus yang membutuhkan tenaga ahli. Karena pendaftaran Paten adalah prosedur yang sangat rumit sehingga dapat juga dilakukan dengan bantuan pengacara yang baik yang dapat memandu seluruh proses pendaftaran paten di India. Kantor pendaftaran paten yang didirikan di bawah kementerian perdagangan & industri, departemen kebijakan & promosi industri tersedia untuk memandu pemohon. Kantor paten mengurus berbagai ketentuan hukum paten yang berkaitan dengan pemberian paten.
Baik merek dagangnya di Delhi, Bangalore, atau Mumbai, hal penting yang perlu diperhatikan terkait pendaftaran merek dagang di India adalah bahwa pendaftaran merek dagang memberikan kepada pemiliknya semacam hak monopoli atas penggunaan merek yang mungkin terdiri dari kata atau simbol yang diwajibkan secara sah. oleh pedagang lain untuk perdagangan atau tujuan bisnis yang bonafid, pembatasan tertentu diperlukan pada kelas kata atau simbol di mana hak monopoli tersebut dapat diberikan. Oleh karena itu, meskipun pendaftaran merek dagang, seseorang harus memastikan bahwa kata-kata deskriptif, nama keluarga, dan nama geografis tidak dianggap dapat didaftarkan secara prima facie sesuai Bagian 9 dari Undang-Undang Merek Dagang dan Barang Dagang, 1958.